KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)

Kelompok Infomrasi Masyarakat ( KIM MINAK KONCAR

Kamis, 05 April 2018

PKH PROGRAM PRO RAKYAT

PKH PROGRAM PRO RAKYAT

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis. (https://www.kemsos.go.id/program-keluarga-harapan )

Kim Minak Koncar

Dinas sosial Kabupaten Lumajang bekerja sama dengan BNI46, pada tanggal 6 Maret 2018 melaksanakan kegiatan penyaluran buku tabungan dan atm penerima bantuan sosisl PKH ( program keluargs harapan ) tahun 2018 di kantor Kecamatan Sukodono yang di hadiri 573 orang dari 7 desa  diwilayah kecamatan Sukodono dari 10 desa yang berada di Sukodono.  7 desa penerima di antaranya Desa Sumberejo, Uranggantung, Selokgondang, Bondoyudo, Kutorenon, Karangsari, dan Selokbesuki. Sedangkan  untuk 3 desa di antaranya Desa Klanting, Kebonagung dan Dawuhan Lor sudah mendahului membuka buku tabungan dan atm.

Program keluarga harapan (PKH ) di Kabupaten Lumajang sejak tahun 2013. Bantuan non tunai bagi keluarga kurang mampu (keluarga miskin ) dan bersyarat, yaitu;
1. Punya anak balita
2. Anak sekolah
3. Ibu hamil
4. Lansia
5. Disabilitas
Kim Minak Koncar

 Tujuan dari program keluarga harapan ( PKH)yaitu untuk meningkatkan taraf hidup warga miskin untuk lebih layak kehidupannya dan anggota keluarganya dapat menempuh pendidikan setinggi mungkin. Harapanya bisa terlepas dari kemiskinan dan d harapkan dari semua desa mempuyai kelompok usaha bersama  dg pantauan petugas pkh 7 orang di wilayah kec sukodono.(khri)