Cara Daftar BPJS Online Syarat Perorangan dengan mudah: kini semua warga bisa mendapatkan asuransi kesehatan
Masih
Bingung Gimana Cara Daftar BPJS Kesehatan Online? Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) memberikan layanan asuransi kesehatan untuk seluruh warga
Indonesia. Program terbaru dari pemerintah ini bisa dirasakan sejak awal 2014
lalu. Anda pun bisa membuat kartu BPJS asal sudah memenuhi persyaratan yang
diminta, mengisi data, dan memberikan bukti pembayaran.
Mendaftar
BPJS dapat ditempuh dalam 2 cara baik secara online maupun offline untuk
menyesuaikan dengan jumlah penduduk yang banyak serta kemampuan penduduk,
apakah penduduk sudah mendapat pengetahuan tentang teknologi internet atau
belum. Disarankan agar anda mendaftar BPJS Online untuk menghindari antrian di
tempat, mempersingkat waktu, dan juga mempermudah pelayanan bagi diri sendiri.
Cara
pendaftaran BPJS di atas bisa dilaksanakan secara kolektif bersama seluruh
anggota dalam kartu keluarga anda baik secara online maupun offline. Untuk
sekedar berjaga-jaga jika mendaftar online, pastikan KK sudah di-copy sebanyak
jumlah anggota keluarga yang akan didaftarkan.
Cara daftar BPJS Online
1. Siapkan
berkas-berkas yang diperlukan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga
(KK), kartu NPWP, serta alamat email dan nomor handphone aktif untuk konfirmasi
pendaftaran.
2. Buka
halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda, bisa diakses melalu PC
maupun mobile phones/tablet.
3. Isi
data yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta
pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang
mencakup Faskes Tingkat I dan Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda
pilih sebagai tempat rujukan, dan yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing
(WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
4. Pilih
biaya iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan
rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.
5. Simpan
data dan tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. print lembar
Virtual Accountnya
6. Lakukan
pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
7. Setelah
menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti
pembayaran.
8. Sekarang
BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email akan ada balasan dari BPJS
berupa E-ID Card BPJS yang bisa diprint sendiri dan valid, Atau
9. Print
kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Ingat, tidak perlu mengambil nomor
antrian lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS nya,
cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, dan
bukti payment.
Mendaftar BPJS secara offline
1. Siapkan
berkas yang dibutuhkan yakni FC KTP, FC
KK, pas foto 3×4 berwarna 2 lembar, dan formulir yang diisi di tempat
pendaftaran. Formulir yang diisi memiliki format yang sama dengan formulir
online.
2. Datang
ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran. Antisipasi antrian
dengan mendatangi kantor BPJS sepagi mungkin.
3. Setelah
mendapatkan nomor kode pembayaran, setorlah sejumlah uang ke bank yang telah
ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
4. Bawa
bukti setoran ke kantor BPJS dan anda akan mendapatkan kartu anggota.
Penting !
v Daftar
Sebaiknya Awal Bulan biar Tidak Rugi
v Faskes
keterangan (IGD) maksudnya hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani
pengobatan
v Faskes
keteragan (JST) maksudnya bekas kerjasama dengan Jamsostek, bisa melayani
layanan BPJS keseluruhan
v Untuk
Pendaftaran BPJS Online Kartu E-ID bisa diprint sendiri dan valid
v Pembayaran
iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, jika terlambat akan dikenai
denda sebesar 2%
v Tidak
ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis
obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang berbeda hanya
pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap
kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III
v Biaya
Naik Kelas Kamar Rawat Inap, Misal terdaftar kelas 1 (13 juta) ingin naik jadi
kelas VIP (16juta), maka total biaya = harga VIP (16 juta) dikurangi Tarif
INA-CBGs (5 juta) (bukan harga VIP dikurangi harga kelas 1)
sumber
:http://www.artikel.web.id/berita/cara-daftar-bpjs.html