KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)

Kelompok Infomrasi Masyarakat ( KIM MINAK KONCAR

Kamis, 29 Maret 2018

TAHAPAN PENGUMUMAN DPS

TAHAPAN PENGUMUMAN DPS

DALAM PEMILUKADA 2018

DPS adalah Daftar Pemilih Sementara. DPS diperoleh dari proses yang tidak sebentar. Dimulai dari data pemilih yang di berikan oleh KPU, kemudian di coklit ke rumah-rumah oleh petugas pemutakhiran data pemilih (P2DP). Setelah diolah, diverifikasi, barulah tersusun DPS. KPU memberikan data ke PPK, kemudian PPK mendistribusikannya ke PPS, lalu PPS menugaskan P2DP yang telah lulus seleksi untuk melaksanakan tugasnya, yaitu turun ke lapangan untuk pengecekan data. Setelah selesai, P2DP menyerahkan data ke PPS untuk dilakukan pengcekan, setelah di cek kembali oleh PPs, baru PPS menyusun DPS. Catatan yang diberikan oleh P2DP di satukan per TPS oleh PPS.

 Proses selanjutnya, hasil penyusunan DPS oleh PPS kemudian diserahkan ke PPK. Di sana, PPK kembali melakukan pengecekan kembali atas data yang diberikan oleh PPS, hal tersebut dilakukan untuk mengurangi tingkat kesalahan. PPK merekap semua data yang diberikan oleh PPS yang ada di wilayahnya untuk kemudian disetorkan ke KPU Kabupaten.

KIM Minak Koncar
salah satu DPS yang berada di Papan Pengumuman

Pada tahapan pengumuman DPS, KPU mengirim data berupa hardcopy dan softcopy ke semua PPK yang ada diwilayahnya untuk kemudian diteruskan ke PPS di wilayah PPKnya. Pada proses ini, diharapkan peran aktif warga untuk mengecek ulang, apakah warga sudah terdaftar atau belum di DPS. Jika belum terdaftar, bisa menghubunngi PPS dengan membawa e-KTP, KK untuk di daftar sebagai pemilih. Adapun batas waktu tanggapan masyarakat ini adalah selama 14 hari dari tanggal pengumuman.(SR)